Dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang jaminan kesehatan, negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, dibentuklah BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program tersebut. Peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan nasional yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, …